Komitmen Perseroan dalam Go Public
Dengan adanya Go Public, Perseroan bertujuan untuk meningkatkan serta
menjaga kesinambungan bisnis yang berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan
dengan baik. Memanfaatkan kemampuan dalam keahlian dan pengalaman menejemen
untuk mengubah operasi di masa Perseroan di masa depan.
Dengan cara menyiapkan secara jelas tanggung jawab untuk masing-masing unit
operasi Perseroan yang berfungsi untuk meningkatkan efisiensi keseluruan pribadi
dan kemampuan Perseroan yang dengan cepat memberikan tanggapan terhadap
|keadaan pasar yang terus berubah-ubah.
Baca Juga : Hilangnya Dana Nasabah Secara Misterius, Ini Penjelasan BRI
Bagi Perseroan, dengan menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) bukan hanya sebatas mematuhi ketentuan peraturanan dan peraturan juga berlaku di NKRI. Namun, Implementasi GCG merupakan komitmen perseroan untuk visi dan misi yang berperan menjadi landasan dalam membangun dan menciptakan sistem dan struktur sebuah usaha yang tangguh dan berkelanjutan.
GCG juga ikut serta dalam mengatur hubungan antara pihak-pihak yang berkepentingan (Stakeholders) terutama pada pemegang sahan, Direksi dan Dewan Komisaris demi tercapainya tujuan perusahaan. GCG juga memberikan jaminan terhdap masyarakat bahwa Perseroan telah menetapkan prilaku bisnis yang sehat, yang tidak hanya menguntungkan bagi bisnis tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Setelah menjadi perusahaan publik, PT Mahkota Group Tbk juga akan
menjadikan GCG sebagai salah satu elemen yang penting bagi Perseroan
untuk mempertahankan kelangsungan pertumbuhan bisnis kelapa Kelapa
Sawit dan juga menjadi perusahaan.
Terkait dengan penerapan pada prinsip GCG dalam kegiatan usaha Perseroan,
Sesuai tentang peraturan Pencatatan Bursa Efek dan aturan-aturan OJK,
Perseroan sudah mempunyai alat-alat kelengkapan seperti Komisaris Independen,
Sekretaris Perusahaan, Direktur Independen, dan komite Audit, Perseroan juga sudah
sudah mempunyai unit Audit Internal yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan
atas impentasi dan kebijakan yang sudah di tetapkan oleh menejemen Perseroan
serta sudah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertegas untuk mengkaji
dan merekomendasikan susunan dari Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta sistem
remunerasi yang kompetitif.